Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembahasan Mengenai Gaji Dishub 2023

Pembahasan Mengenai Gaji Dishub

Bekerja di dishub menjadi impian banyak orang karena gaji dishub 2023 tergolong besar. Dishub adalah singkatan dari Dinas Perhubungan yang merupakan suatu lembaga pemerintahan dengan tugas spesifik dalam mengatur berbagai kebijakan terkait jalur perhubungan secara langsung. Jalur perhubungan yang dimaksud adalah udara, laut, dan darat yang mengacu pada undang-undang.

Membahas Gaji Dishub 2023

Gaji pegawai dinas perhubungan untuk wilayah DKI Jakarta terkhusus bagi PNS atau pegawai negeri sipil mengacu pada berbagai peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Gaji yang diterima oleh pegawai dishub tidak hanya berupa gaji pokok saja, melainkan juga tunjangan kinerja yang diatur dalam regulasi di tingkat daerah.

Untuk gaji pokoknya masih diatur berdasarkan acuan dari PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 yang membahas mengenai Perubahan Kedelapan Belas berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 7 tahun 1997 terkait peraturan gaji PNS. Untuk tunjangan kinerja, pegawai akan mendapatkan TPP atau tambahan penghasilan pegawai setiap bulannya.

Di lingkungan kerja dishub DKI Jakarta, tambahan penghasilan untuk para pegawai dishub DKI Jakarta termasuk pemasukan bulanan. Sehingga yang akan diterima oleh PNS dan pejabat dishub selain mendapatkan gaji pokok, ada juga tunjangan kinerja. Perihal tunjangan kinerja yang diterima pegawai dishub, diatur oleh Pergub atau Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.

Sebagian ketentuan yang tertera dalam regulasi terkait tambahan penghasilan pegawai pada gaji dishub 2023 sebagian diubah menjadi Pergub DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020. Gaji untuk setiap jabatan di dishub berbeda-beda. Oleh karena itu semua pegawai dinas perhubungan memiliki kesamaan kesempatan terkait promosi jenjang karir menyesuaikan kebutuhan organisasi.

Promosi jenjang karir bisa didapatkan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah hasil kinerja pegawai dishub selama bekerja. Jika kinerjanya selalu baik selama bekerja, maka hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh para petinggi untuk menentukan tingkat kelayakan menduduki suatu posisi atau jabatan tertentu.

Daftar Gaji Dishub Perbulan untuk PNS

Di wilayah DKI Jakarta, acuan gaji pokok untuk pegawai negeri sipil di dinas perhubungan adalah peraturan yang merupakan terbitan dari pemerintah pusat. Gaji dishub perbulan untuk para PNS tergantung dari tingkat golongannya. Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, golongan II untuk lulusan SMA dan DIII, golongan III untuk lulusan S1 sampai dengan S3, golongan IV untuk level senior.

Gelombang I

  • Golongan Ia = mulai dari Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
  • Golongan Ib = mulai dari Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Golongan Ic = mulai dari Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
  • Golongan Id = mulai dari Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

Gaji dishub 2023 untuk Gelombang II

  • Golongan IIa = mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
  • Golongan IIb = mulai dari Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
  • Golongan IIc = mulai dari Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
  • Golongan IId = mulai dari Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Gelombang III

  • Golongan IIIa = mulai dari Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb = mulai dari Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc = mulai dari Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Golongan IIId = mulai dari Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa = mulai dari Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb = mulai dari Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
  • Golongan IVc = mulai dari Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
  • Golongan IVd = mulai dari Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
  • Gaji dishub 2023 untuk PNS Golongan IVe = mulai dari Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Penjelasan tentang Gaji Pegawai Dishub Non PNS

Di lingkungan instansi pemerintahan, ada pegawai yang bukan merupakan pegawai negeri namun juga tidak memiliki keterikatan dengan pihak yang ketiga. Pegawai tersebut disebut juga dengan pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri). PPNPN termasuk profesi yang banyak diincar oleh pencari kerja.

Pegawai dishub yang bukan termasuk PNS bisa masuk dalam kategori PPNPN. Untuk posisi PPNPN sendiri, ada beberapa kriteria dengan tugas dan fungsinya masing-masing di lingkungan dinas perhubungan, antara lain :

Tenaga bidang administrasi perkantoran

Tenaga ini mempunyai tugas dalam melakukan administrasi perkantoran, melakukan berbagai hal berkaitan dengan surat menyurat, melakukan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan lain sebagainya.

Tenaga bidang operasional teknis

Tenaga dalam bidang ini bertugas untuk melakukan berbagai pekerjaan operasional yang mendukung teknis dan memiliki kaitan dengan laporan, aspek IT, dan juga data.

Tenaga khusus

Tenaga tersebut melakukan berbagai tindakan menyesuaikan keahlian yang dimiliki. Misalnya saja cleaning service, office boy, tenaga ahli, driver, security dan lain sebagainya.

Staf khusus

Staf ini memiliki tugas dalam melakukan tindakan menyesuaikan bidang keahlian mereka masing-masing menyesuaikan keilmuan yang pernah dipelajari dengan tujuan dalam membuat dan memajukan pembaruan.

Gaji dishub 2023 untuk posisi PPNPN tentu berbeda dengan pegawai dishub PNS. Gaji pegawai dishub non PNS mengikuti Standar Biaya Masukan atau SBM berdasarkan PMK di tahun 2016 yang lalu. Dalam SBM disebutkan bahwa batas bayaran untuk PPNPN paling rendah adalah Rp 1,7 juta. Akan tetapi gaji mereka bisa mengikuti UMR paling rendah di wilayah penempatan kerja masing-masing.

Rincian Berapa Gaji Honorer Dishub

Selain pegawai non PNS atau PPNPN, di lingkungan dinas perhubungan juga ada posisi pegawai honorer. Yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah mereka yang bukan merupakan PNS atau PPPK dan bukan pula PPNPN. Pegawai honorer adalah mereka yang bekerja di sebuah instansi baik pemerintah maupun non pemerintah dan mendapat gaji bulanan tanpa melihat jumlah hari kerjanya.

Tidak hanya di lingkungan sekolah saja yang ada guru honorer, namun di lingkungan dinas perhubungan juga ada pegawai honorer. Pegawai honorer disebut juga dengan PHL atau Pegawai Harian Lepas. Pada instansi pemerintahan, pegawai honorer bekerja untuk membantu tugas para ASN dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai berapa gaji honorer dishub. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 yang telah diubah menjadi PP Nomor 56 tahun 2012, bahwa gaji dishub 2023 untuk posisi honorer adalah sama dengan para pekerja swasta sebagaimana mengacu pada UU Cipta Kerja. Gaji para pegawai honorer dibayarkan oleh APBD atau APBN.
 
Itulah pembahasan mengenai gaji dishub 2023 mulai dari gaji PNS, PPNPN atau pegawai non PNS dan honorer. Gaji antara ketiga posisi tersebut berbeda satu sama lain, namun pemerintah terus mengkaji terkait gaji honorer yang selama ini dikenal tidak manusiawi.

1 komentar untuk "Pembahasan Mengenai Gaji Dishub 2023"

  1. Suami saya bekerja dishub kalau ga salah dri tahun 2009 itupun kerja setiap hari tapi gaji tak ada sampai tahun 2013 suami saya baru mendapatkan gaji alhamdulilaah tapi tolonglah pak mentri perhubungan dikarnakan sekarang ini biaya kebutuhan hidup dijakarta sangatlah besar pengeluaranya saya mohon dengan kerendahan hati tolong diperhatikan tunjangan keluarga karna anak saya ada 3 rumahpun masih mengontrak paak trimaksih sebelumnya 🙏🙏

    BalasHapus