Pengertian K3, Sejarah, Fungsi, Serta Manfaatnya Untuk Karyawan Dan Masyarakat
Kalau kita perhatikan dengan cermat, di setiap perusahaan, baik swasta, maupun BUMN. kita pasti bisa dengan mudah menemukan spanduk maupun baliho, serta papan nama yang bertuliskan " Utamakan kesehatan dan keselamatan Kerja " yang disingkat menjadi ( K3).
Nah bagi kita yang tidak mengerti, tentu akan menganggap spanduk tentang k3 tersebut hanyalah sebagai himbauan ataupun pemanis, dan penghias lingkungan semata, padahal tidaklah demikian, semua atribut k3 dan instrumen- instrumennya tersebut memiliki arti dan makna yang sangat dalam yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk itu pada kesempatan kali ini gedungkerjaku ingin membahas tuntas lebih dalam tentang pengertian k3,sejarah, fungsi, tujuan serta manfaatnya untuk karyawan serta lingkungan sekitar.
Agar kita sebagai karyawan maupun masyarakat mengetahui tentang tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan juga para pekerjanya.
Ok yuk langsung saja kita mulai pembahasannya.
Pengertian K3
Sesuai dengan namanya, yang dimaksud dengan k3 adalah suatu bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan serta kesejahteraan terhadap manusia, yang bekerja di suatu perusahaan maupun instansi.Yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para pekerja, rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan semua yang terkait serta di lingkungan kerja yang diatur dalam sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja suatu perusahaan.
Hal ini seiring dengan perkembangan industrialisasi yang semakin modern yang banyak menggunakan instalasi-instalasi, mesin-mesin, pesawat-pesawat serta bahan berbahaya yang meskipun banyak memberikan kemudahan dalam proses produksi, tetapi juga menambah sumber bahaya di tempat kerja.
Yang jika masalah tersebut di atas tidak ditangani secara serius maka akan sangat mendorong peningkatan jumlah keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta pencemaran lingkungan.
Tentu hal tersebut sangat tidak manusiawi sehingga banyak para pekerja yang mendesak pengusaha untuk mengambil langkah yang positif untuk menanggulangi masalah tersebut.
Dan akhirnya pengusaha pun mau mengurangi beban pekerja tersebut, namun hanya atas dasar perikemusian saja.
Sampai akhirnya pada tahun 1991 Amerika serikat memberlakukan undang-undang yang dikenal dengan work compensation law yang menyebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan itu akibat kelalain si pekerja ataupun karena kesalahan mekanis, pekerja yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti rugi.
Sejak saat ini gerakan pencegahan kecelakaan kerja lebih terarah dan dimulainya gerakan kesehatan dan keselamatan kerja.
Namun tentu gerakan k3 ini hanya bisa terwujud jika didukung dari kesadaran diri dari sang pekerja itu sendiri agar lebih waspada dan sigap di setiap melakukan pekerjaan serta selalu menggunakan alat pelindung diri di setiap lingkungan kerja yang memiliki potensi bahaya.
Demikianlah apa yang dimaksud dengan k3 serta manfaatnya untuk pekerja dan lingkungan sekitarnya, semoga bisa bermanfaat.
Yang jika masalah tersebut di atas tidak ditangani secara serius maka akan sangat mendorong peningkatan jumlah keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta pencemaran lingkungan.
Sejarah K3
Seperti yang terjadi pada saat revolusi industri di Inggris, dimana banyak terjadi kecelakaan yang banyak memakan korban, tetapi pada saat itu para pengusaha berpendapat bahwa kecelakaan kerja tersebut merupakan bagian dari resiko pekerjaan yang harus ditanggung oleh para pekerja itu sendiri, sehingga tidak ada langkah langkah yang diambil untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja tersebut, karena bagi pengusaha pada saat itu bisa dengan mudah ditanggulangi dengan mempekerjakan karyawan baru.Tentu hal tersebut sangat tidak manusiawi sehingga banyak para pekerja yang mendesak pengusaha untuk mengambil langkah yang positif untuk menanggulangi masalah tersebut.
Dan akhirnya pengusaha pun mau mengurangi beban pekerja tersebut, namun hanya atas dasar perikemusian saja.
Sampai akhirnya pada tahun 1991 Amerika serikat memberlakukan undang-undang yang dikenal dengan work compensation law yang menyebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan itu akibat kelalain si pekerja ataupun karena kesalahan mekanis, pekerja yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti rugi.
Sejak saat ini gerakan pencegahan kecelakaan kerja lebih terarah dan dimulainya gerakan kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi K3
Dari pengertian dan sejarah di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi k3 adalah untuk mencegah terjadi kecelakaan kerja, yang bisa mengakibatkan kerugian, baik secara fisik maupun psikologis terhadap para pekerja dan lingkungan yang dilakukan dengan cara :a. Identifikasi Bahaya
yang dimaksudkan agar para pekerja bisa memahami semua kegiatan yang dilakukan serta mengerti akan resiko yang bisa saja terjadi, sehingga bisa mengetahui tindakan pencegahan yang harus dilakukan, yang dalam hal ini terbagi menjadi tiga tahapan.# Pengenalan kegiatan
Yaitu tahapan mengenali dan mendeskripsikan kegiatan dari suatu pekerjaan yang dilakukan oleh suatu unit .# Pengenalan bahaya
Yaitu tahapan mengenali dan mendeskripsikan potensi bahaya apa saja yang bisa terjadi dalam setiap tahapan kegiatan dari suatu pekerjaan tersebut, baik potensi bahaya yang muncul dari mesin, alat dan bahan, atau yang timbul dari cara kerja, sifat pekerjaan serta proses produksi.#Validasi Daftar Bahaya
Yakni tahapan memasukkan setiap sumber bahaya dalam suatu daftar bahaya yang harus diwaspadai.b. Tahap Evaluasi Risiko
Setelah melakukan identifikasi bahaya maka selanjutnya adalah melakukan evaluasi resiko, yang dimaksudkan untuk mengukur seberapa besar potensi bahaya tersebut bisa terjadi hal ini dituangkan dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang biasanya akan dilakukan komunikasi antara team K3 dan para pekerja yang melakukannya, dan jika dinilai resikonya masih dapat diterima maka pekerjaan bisa dilanjutkan dengan menggunakan APD (alat pelindung diri ).Macam Macam Alat Pelindung Diri
Nah salah satu cara untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja di tempat kerja maka yang dilakukan oleh perusahaan adalah mewajibkan para pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) yang meliputi.- Alat Pelindung Kepala
- Alat pelindung mata dan muka
- Alat pelindung pernapasan
- Alat pelindung telinga
- Alat pelindung tangan
- Alat pelindung kaki
- Pakaian pelindung
- Alat pelindung jatuh perorangan
- Pelampung
- Manfaat Dari K3
Namun tentu gerakan k3 ini hanya bisa terwujud jika didukung dari kesadaran diri dari sang pekerja itu sendiri agar lebih waspada dan sigap di setiap melakukan pekerjaan serta selalu menggunakan alat pelindung diri di setiap lingkungan kerja yang memiliki potensi bahaya.
Demikianlah apa yang dimaksud dengan k3 serta manfaatnya untuk pekerja dan lingkungan sekitarnya, semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pengertian K3, Sejarah, Fungsi, Serta Manfaatnya Untuk Karyawan Dan Masyarakat"