Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAK LEMBUR YANG HARUS DI BERIKAN ADA 5, APA AJA SIH?

HAK LEMBUR YANG HARUS DI BERIKAN ADA 5, APA AJA SIH?

Gedungkerjaku.id, hallo teman-teman kali ini saya akan sedikit membagikan sebuah artikel atau ilmu yang saya dapatkan dari Spesialis HR, Ilmunya adalah hak lembur bagi karyawan atau pegawai itu apa aja sih?, nah jika teman-teman penasaran, simak ulasanya dibawah ini ya:

HAK LEMBUR YANG HARUS DI BERIKAN ADA 5, APA AJA SIH?

1. UPAH LEMBUR

Semua karyawan yang melaksanakan lembur, WAJIB dibayar upah lemburnya, tetapi tidak berlaku bagi golongan manajerial/jabatan tertentu misal: mereka yang memiliki tanggung jawab pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan

2. JANGAN LEMBUR BERLEBIH

Kerja di luar jam kerja normal/lembur boleh sja asal bukan berarti bebas jumlahnya. Sehari max. 3jam. Seminggun max. 14jam.

3. ISTIRAHAT

Dalam UU No.13/2003 pasal 79 ayat (2) huruf a : setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus diberikan istirahat sekurang-kurangnya setengah jam/30 menit.

4.MAKAN DAN MINUM

Bagi karyawan lembur 3jam/lebih WAJIB diberikan makan & minum sekurang-kurangnya 1400kalori.

5.LEBIH BAIK, TETAP BERLAKU

Pemberian upah lembur di perusahaan lebih baik dari UU, maka aturan tetap berlaku. Jadi tidak boleh diturunkan sesuai UU.


Share ilmu dari Pak Himawan (Praktisi HR) * Astri Vika Saraswati (HR Legal & Recruitment di PT Herbacore).
Ada yang mau nambah? tulis di komentar ya!!

Semoga ilmu tersebut bermanfaat ya teman-teman, jangan lupa like, komen, dan sharenya ya. Jangan lupa untuk pantau terus gedungkerjaku untuk update seputar lowongan kerja dan tips kerja. Jika di dalam artikel ini terdapat kesalahan atau hal yang kurang pantas tolong beritahu saya lewat komentar ya atau bisa hubungi saya lewat telegram t.me/gedungkerjaku.

Posting Komentar untuk "HAK LEMBUR YANG HARUS DI BERIKAN ADA 5, APA AJA SIH?"